Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan. (*)

  • Related Posts

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    PACITAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan Polda Jatim yang menggalakkan razia balap liar dan penggunaan knalpot bising (tidak sesuai…

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

    Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

    Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km

    Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim