Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan. (*)

  • Related Posts

    Polres Gresik Borong Penghargaan Kapolri dan DJPb Jatim, Bukti Tata Kelola Keuangan Profesional

    GRESIK – Polres Gresik kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan negara. Komitmen dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional membuahkan hasil dengan diraihnya sejumlah penghargaan…

    Wujudkan Sitkamtibmas Aman, Kasat Binmas Polres Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pengurus DPD LDII

    GRESIK – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif terus dilakukan Polres Gresik melalui pendekatan humanis dan penguatan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Gresik Borong Penghargaan Kapolri dan DJPb Jatim, Bukti Tata Kelola Keuangan Profesional

    Polres Gresik Borong Penghargaan Kapolri dan DJPb Jatim, Bukti Tata Kelola Keuangan Profesional

    Wujudkan Sitkamtibmas Aman, Kasat Binmas Polres Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pengurus DPD LDII

    Wujudkan Sitkamtibmas Aman, Kasat Binmas Polres Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pengurus DPD LDII

    Polsek Ujungpangkah Dukung Program Ketahanan Pangan Dengan Tanaman Singkong

    Polsek Ujungpangkah Dukung Program Ketahanan Pangan Dengan Tanaman Singkong

    Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

    Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa

    Bhabinkamtibmas Desa Babatan Turun Ke Sawah Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    Bhabinkamtibmas Desa Babatan Turun Ke Sawah Pantau Perkembangan Tanaman Jagung