Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

  • Related Posts

    Polres Gresik Borong Penghargaan Kapolri dan DJPb Jatim, Bukti Tata Kelola Keuangan Profesional

    GRESIK – Polres Gresik kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan negara. Komitmen dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional membuahkan hasil dengan diraihnya sejumlah penghargaan…

    Wujudkan Sitkamtibmas Aman, Kasat Binmas Polres Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pengurus DPD LDII

    GRESIK – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif terus dilakukan Polres Gresik melalui pendekatan humanis dan penguatan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Gresik Borong Penghargaan Kapolri dan DJPb Jatim, Bukti Tata Kelola Keuangan Profesional

    Polres Gresik Borong Penghargaan Kapolri dan DJPb Jatim, Bukti Tata Kelola Keuangan Profesional

    Wujudkan Sitkamtibmas Aman, Kasat Binmas Polres Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pengurus DPD LDII

    Wujudkan Sitkamtibmas Aman, Kasat Binmas Polres Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pengurus DPD LDII

    Polsek Ujungpangkah Dukung Program Ketahanan Pangan Dengan Tanaman Singkong

    Polsek Ujungpangkah Dukung Program Ketahanan Pangan Dengan Tanaman Singkong

    Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

    Polres Probolinggo Ungkap Fakta Kasus Pembegalan Nakes di Kraksaan Ternyata Rekayasa

    Bhabinkamtibmas Desa Babatan Turun Ke Sawah Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    Bhabinkamtibmas Desa Babatan Turun Ke Sawah Pantau Perkembangan Tanaman Jagung