Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

Jakarta – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polri tidak pernah menerbitkan aturan maupun kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi terhadap penggunaan ban motor gundul.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.

  • Related Posts

    Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

    JAKARTA – Anggota Panja Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, menuntut Polda Metro Jaya bertindak cepat, berani, dan transparan dalam membongkar penyebab kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan…

    Gotong Royong Bersama Satgas Ops Damai Cartenz, Warga Mimika Rasakan Manfaat Akses Pemakaman yang Lebih Baik

    Mimika, Papua Tengah – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama masyarakat melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembersihan lingkungan dan pembangunan akses jalan di Tempat Pemakaman Muslim (TPM) SP 2, Kelurahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

    Gotong Royong Bersama Satgas Ops Damai Cartenz, Warga Mimika Rasakan Manfaat Akses Pemakaman yang Lebih Baik

    Polri Kawal Swasembada Pangan, Polsek Bungah Cek Perkembangan Budidaya Lele Warga

    Polri Kawal Swasembada Pangan, Polsek Bungah Cek Perkembangan Budidaya Lele Warga

    Hari Anak Nasional, Polda Jatim Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan Digital

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

    Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026