Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Polsek Ujungpangkah Cek Tanaman Tomat di Desa Banyuurip, Dukung Ketahanan Pangan

    GRESIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujungpangkah Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan. Salah satunya dilakukan melalui pengecekan dan pemantauan tanaman tomat yang dikembangkan…

    Polsek Benjeng Cek Tanaman Jagung di Desa Sirnoboyo, Dukung Ketahanan Pangan

    GRESIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Benjeng Polres Gresik terus menunjukkan dukungannya terhadap program ketahanan pangan nasional. Salah satunya dilakukan melalui pemantauan dan pendampingan sektor pertanian dengan mengecek tanaman jagung di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polsek Ujungpangkah Cek Tanaman Tomat di Desa Banyuurip, Dukung Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • September 20, 2026
    • 2 views
    Polsek Ujungpangkah Cek Tanaman Tomat di Desa Banyuurip, Dukung Ketahanan Pangan

    Polsek Benjeng Cek Tanaman Jagung di Desa Sirnoboyo, Dukung Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • September 19, 2026
    • 3 views
    Polsek Benjeng Cek Tanaman Jagung di Desa Sirnoboyo, Dukung Ketahanan Pangan

    Jaga Kebugaran dan Kesiapsiagaan Personel, Polres Gresik Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II 2026

    • By Redaksi
    • September 18, 2026
    • 5 views
    Jaga Kebugaran dan Kesiapsiagaan Personel, Polres Gresik Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Semester II 2026

    Polres Ngawi dan Tim Gabungan Buat Sekat Bakar dan Dirikan Posko Antisipasi Karhutla Lawu Utara Meluas

    • By Redaksi
    • September 18, 2026
    • 3 views

    Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026

    • By Redaksi
    • September 18, 2026
    • 2 views

    Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

    • By Redaksi
    • September 18, 2026
    • 3 views