Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja di Medos, Tersangka Pengedar Diamankan

SURABAYA – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut kita lakukan pada Rabu, (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, pada Rabu (02/9/2026).

Selain ganja kering, Polisi juga mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram (IG).

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.” kata AKP Adik.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan wilayah Karah, Surabaya.

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

  • Related Posts

    Polsek Driyorejo Cek Budidaya Ikan Nila, Dukung Ketahanan Pangan di Gresik

    GRESIK – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Salah satunya diwujudkan melalui jajaran Polsek Driyorejo yang melakukan pengecekan dan pemantauan budidaya ikan nila di Desa…

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    GRESIK – Jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama Perhutani dan elemen masyarakat memperketat pengawasan kawasan hutan melalui sosialisasi preventif di Petak 88 RPH Panceng, Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polsek Driyorejo Cek Budidaya Ikan Nila, Dukung Ketahanan Pangan di Gresik

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views
    Polsek Driyorejo Cek Budidaya Ikan Nila, Dukung Ketahanan Pangan di Gresik

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 2 views

    Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 4 views

    Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Syarat Utama Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 4 views

    Hadapi Karhutla Gambut, Polri Perkuat Teknologi hingga Rekayasa Tata Air

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 3 views

    Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 3 views