Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe dan Money Changer

Jakarta – Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26). Penggeledahan di dua lokasi cafe dan money changer merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/26).

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Ia menyampaikan, dua kasus lain terkait dugaan korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.

Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkapnya.

  • Related Posts

    Berawal dari Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu 19 Paket di Kebomas

    GRESIK – Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Dari penyelidikan yang dilakukan sejak…

    Musim Kemarau, Polres Jember Perkuat Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla

    JEMBER — Jajaran Polres Jember Polda Jatim terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah preventif ini kembali ditegaskan melalui aksi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Berawal dari Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu 19 Paket di Kebomas

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 5 views
    Berawal dari Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu 19 Paket di Kebomas

    Musim Kemarau, Polres Jember Perkuat Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 1 views

    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 1 views

    Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 1 views

    Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 1 views

    Polsek Kebomas Cek Tanaman Jagung di Desa Kembangan, Dukung Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 5 views
    Polsek Kebomas Cek Tanaman Jagung di Desa Kembangan, Dukung Ketahanan Pangan