Polres Gresik Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Pelaku Manfaatkan Kerentanan Korban

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Jumat (21/08/2026).

Lebih lanjut, kasus bermula saat korban berinisial HB (30 th) warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban.

Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.

Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.

“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006

  • Related Posts

    Polsek Cerme Cek Tanaman Kacang Panjang, Dukung Program Ketahanan Pangan

    GRESIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. Salah satunya dilakukan melalui pemantauan dan…

    Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

    BLITAR – Personel Polwan Polres Blitar Polda Jatim menunjukkan sisi humanis dalam mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Kusuma Bangsa,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polsek Cerme Cek Tanaman Kacang Panjang, Dukung Program Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 2 views
    Polsek Cerme Cek Tanaman Kacang Panjang, Dukung Program Ketahanan Pangan

    Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 1 views

    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama Ojol

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 1 views

    Polda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 1 views

    Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polres Gresik Gelar Apel Bersama Relawan Ambulans dan Ojol

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 3 views
    Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polres Gresik Gelar Apel Bersama Relawan Ambulans dan Ojol

    Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 4 views
    Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan