Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

PONOROGO, – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim.

Satu mata rantai jaringan pengedar sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus tersangka berinisial INR dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram.

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. INR merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026) bulan lalu.

Polisi mendapatkan titik terang, dari pengakuan tersangka K bahwa pasokan sabu berasal dari tangan INR.

Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, INR digerebek di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar.

Di antaranya Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INR terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

  • Related Posts

    Polres Lamongan Bangun Kesadaran Hukum Pelajar Se-Kabupaten

    LAMONGAN – Guna membentengi generasi muda dari pengaruh negatif, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan Polda Jatim bersama seluruh Polsek jajaran menggelar program Police Goes to School secara serentak pada Senin (14/9)…

    Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

    Sukabumi — Kapolri menyampaikan apresiasi kepada kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat penyelesaian persoalan hubungan industrial sekaligus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Lamongan Bangun Kesadaran Hukum Pelajar Se-Kabupaten

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 1 views

    Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 1 views

    Gelombang Kurang Bersahabat, Kapal Polri Tetap Sisir Laut Bersama Tim Sar Cari Korban Km Virgo Transport 8

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 1 views

    Kawal Kebijakan Bapanas, Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Rantai Pasok Beras

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views

    Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views

    Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views