Satreskoba Polres Gresik Tangkap Oknum Outsourcing Dishub Gresik, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

​GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pelaku MY merupakan oknum outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik sedangkan DE merupakan warga sipil.

​Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.

​Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY(25), ketika keduanya tengah berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

​”Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu,” ungkap AKP Ahmad Yani.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial “BW” yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

​Saat diringkus, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti. Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri. Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.

​Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

​Pihak Polres Gresik turut menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika.

  • Related Posts

    Tak Perlu Bolak-balik Lagi, Warga Gresik Kini Bisa Duduk Manis Tunggu SKCK Diantar ke Rumah

    GRESIK – Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui layanan SKCK Delivery yang memudahkan masyarakat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus datang kembali ke Mapolres. Setelah proses pendaftaran…

    Tanaman Jagung di Desa Kembangan Dipantau Polisi, Komitmen Polres Gresik Jaga Ketahanan Pangan

    GRESIK – Jajaran Polsek Kebomas terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pemantauan langsung sektor pertanian di wilayah hukumnya. Kali ini, Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno bersama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Tak Perlu Bolak-balik Lagi, Warga Gresik Kini Bisa Duduk Manis Tunggu SKCK Diantar ke Rumah

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 2 views
    Tak Perlu Bolak-balik Lagi, Warga Gresik Kini Bisa Duduk Manis Tunggu SKCK Diantar ke Rumah

    Tanaman Jagung di Desa Kembangan Dipantau Polisi, Komitmen Polres Gresik Jaga Ketahanan Pangan

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 2 views
    Tanaman Jagung di Desa Kembangan Dipantau Polisi, Komitmen Polres Gresik Jaga Ketahanan Pangan

    Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 1 views

    Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 1 views

    Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 1 views

    Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

    • By Redaksi
    • Agustus 6, 2026
    • 1 views